Senin, 10 November 2014

PROFESI KEGURUAN



PROFESI KEGURUAN
A.    ORGANISASI PROFESI GURU
1.      Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang melakukan kerja sama dengan ikatan resmi dalam melakukan kegiatan tujuan yang telah ditetapkan. Etzioni (1964) memberi batasan bahwa organisasi adalah kesatuan sosial atau pengelompokan manusia yang dibentuk secara sengaja dengan ikatan resmi untuk mencapai tujuan tertentu. Siagian (1982) mengemukakan bahwa organisasi dapat dipandang sebagai wadah dan sebagai rangkaian hirrarki, organisasi mencakup proses dinamis yang mewujudkan kegiatan-kegiatan terarah untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan profesi harus mempunyai wadah untul menyatukan  gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yang disebut dengan organisasi profesi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalisme guru.
2.      Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi
a.       Fungsi organisasi profesi antara lain:
ü  Sebagai pemersatu
ü  Sebagai peningkatan kemampuan profesional
b.      Tujuan organisasi profesi antara lain:
ü  Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota
ü  Meningkatkan dan mengembangkan kemmapuan anggota
ü  Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota
ü  Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggotanya
ü  Meningkatkan dan mengembangkan kesejsahteraan anggota.
3.      Jenis-Jenis Organisasi Profesional Keguruan
a.       Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
b.      Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP)
c.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
B.     IKATAN PROFESI GURU
1.      Perbedaan Forum, Asosiasi Profesi dan Ikatan Profesi
a.       Forum
Forum adalah suatu wadah sosialisasi yang membahas berbagai macam hal sesuai topik masing-masing forum, atau dibuat berdasarkan kebutuhan. Keanggotaannya bersifat sangat umum dan tidak dibatasi oleh wilayah tempat tinggal anggotanya. Dapat didirikan oleh perusahaan atau oleh perorangan. Bukan merupakan suatu organisasi. Contoh: forum-forum dalam dunia maya (internet).
b.      Asosiasi Profesi
Asosiasi profesi adalah suatu organisasi profesi yang berbadan hukum dan disahkan melalui akta notaris maupun persyaratan legalitas lainnya sehingga kedudukannya diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum serta keberadaannya mencakup wilayah seluruh Indonesia. Didirikan oleh orang-orang seprofesi untuk mewadahi orang-orang yang seprofesi. Keanggotaannya bersifat khusus. Contoh Asosiasi Advikat Indonesia.
c.       Ikatan Profesi
Ikatan profesi adalah suatu istilah bagi salah satu bentuk keorganisasian tidak harus berdasarkan satu profesi, dapat didirikan dengan atau tanpa berbadan hukum. Keberadaanya tidak harus mencakup wilayah seluruh Indonesia, namun dapat didirikan dari masing-masing wilayah bagian Indonesia. Tidak harus didirikan oleh pihak-pihak yang seprofesi saja, namun biasanya didirikan berdasarkan kesamaan tujuan, aktifitas, pekerjaan, hobi, dan lain-lain. Keanggotaannya bersifat khusus.
2.      Profil Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
ISPI merupakan profesi di bidang pendidikan yang didirikan pada tanggal 17 Mei 1960 dengan tujuan menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemngembangan dan penerapan ilmu pendiidkan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara.
Kepengurusan ISPI terdapat pada tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat cabang yang masing-masing pengurusnya dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Daerah (MUSDA), dan Musyawarah Cabang (MUSCAB). Anggotanya terdiri dari sarjana pendidikan lulusan dalam negeri atau luar negeri yang diakui Pemerintagh Republik Indonesia, baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri.
3.      Profil Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang bersifat keilmuan dan profesional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se-Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya. Pada tahun 2001 dalam kongres di Bandar Lampung IPHI berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Sekarang ini, Pengurus Besar ABKIN periode 2009-2013 dibawah pimpinan Prof. Dr. H. Mungin Edy Wibowo, M.Pd.Kons (guru besar Program Pascasarjana BK Unnes Semarang). Keanggotaan ABKIN adalah mereka yang mempunyai ijazah di bidang BK baik yang bertugas sebagai guru pembimbing, dosen pembimbing di PT, selain guru dan dosen yang menjalankan tugas masih berhubungan dengan BK, maupun yang tidak bekerja di bidang pendidikan (yang penting lulusan BK).
C.    KODE ETIK GURU
1.      Definisi Kode Etik
Istilah “kode etik” terdiri dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut “kode”, sehingga terjelmalah apa yang disebut  “kode etik”. Atau secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi, “kode etik” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”. Menurut Westby Gibson, kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statmen formal yang merupakan norma (aturan atau tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahawa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) Sebagai landasan moral, (2) Sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
2.      Kode Etik Guru Indonesia
Berbicara mengenai “Kode Etik Guru Indonesia” berarti kita membicarakan guru di negara kita. Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari sembilan item, yaitu:
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
4.      Fungsi dan Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain:
a.       Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
c.       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
d.      Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.       Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
D.    BIMBINGAN DAN KONSELING
1.      Pengertian Bimbingan dan Konseling
Menurut Bimo Walgito dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.
Sedangkan konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara dua (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.
Kegiatan bimbingan dan konseling berbeda dengan kegiatan mengajar. Perbedaan itu antara lain:
a.       Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan terget pencapaian tujuan tersebut sama untuk seluruh siswa dalam satu kelas atau tingkat. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual atau kelompok.
b.      Pembicaraan dalam kegiatan mengajar lebih banyak diarahkan pada pemberian informasi, atau pembuktian dalam suatu masalah, sedangkan pembicaraan dalam bimbingan dan kjonseling lebih ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi klien.
c.       Dalam kegiatan mengajar, para siswanya belum tentu mempunyai masalah yang berkaitan dengan materi yang diajarkan, sedangkan dalam bimbingan dan konseling pada umumnya klien telah/sedang menghadapi masalah.
d.      Untuk melaksanakan bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut suatu ketrampilan khusus dan berbeda dengan tuntutan bagi seorang guru/pengajar.
2.      Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memauskan. Dalam kegiatan/layanan bimbingan dan konseling menurut Priyono dalam Soejipto dan Raflis Kosasi ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:

a.       Asas Keberhasilan
b.      Asas keterbukaan
c.       Asas Kesukarelaan
d.      Asas Kekinian
e.       Asas Kegiatan
f.       Asas Kedinamisan
g.      Asas Keterpaduan
h.      Asas Kenormatifan
i.        Asas Keahlian
j.        Asas Alih tangan
k.      Asas Tut Wuri Handayani

3.      Program Bimbingan Jenjang TK s/d SLTA
Layanan BK di TK, ditekankan pada: Bimbingan yang berkaitan dengan kemandirian dan keharmonisan dalam menjalin hubungan sosial dengan teman sebayanya; Bimbingan pribadi; Bimbingan untuk memenuhi kebutuhan psikologis.
Layanan BK untuk siswa-siswa SD, ditekankan pada: Usaha pencapaian tugas perkembangan mereka antara lain mengatur kegiatan-kegiatan belajarnya dengan bertanggung jawab; dapat berbuat dengan cara-cara yang dapat diterima oleh orang dewasa serta teman sebayanya; mengembangkan kesadaran moral berdasarkan nilai-nilai kehidupan dengan membentuk kata hati.
Layanan BK untuk siswa-siswa SLTP, ditekankan pada: Bimbingan Belajar; Bimbingan tentang hubungan muda-mudi; Bimbingan yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan sosial; Bimbingan berorientasi pada tugas perekembangan anak usia 12-15 tahun; Bimbingan karier baik yang menyangkut pemahaman tentang dunia pendidikan atuapun pekerjaan.
Layanan BK di SLTA, ditekankan pada: Hubungan muda-mudi/hubungan sosial; Pemberian informasi pendidikan dan jabatan; dan Bimbingan cara belajar.
E.     LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK)
1.      Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemmapuan untuk:
a.       Melaksanakan tugas yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara lain, dan
b.      Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu.
Mutu kerja profesional yang sempurna, harus dikembangkan secara terus-menerus. Lulusan LPTK hendaknya memiliki perangkat kemmapuan yang diperlukan untuk memberikan layanan profesional. Menurut T. Raka Joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut:
a.       Penguasaan bahan ajar
b.      Penguasaan teori dan ketrampilan keguruan
c.       Pemikiran kemampuan memperagakan unjuk kerja
d.      Pemilikan nilai, sikap dan kepribadian
e.       Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas profesional lain dan tugas administratif rutin.
Isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, b) bidang kependidikan peduli bidang spesialiasinya, c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak dan, d) teori dan ketrampilan keguruan.
2.      Peranan LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Profesional Para Guru
LPTK sebagai suatu dalam rangka mempersipkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada SLTP dan sekolah-sekolah SLTA. Dalam hubungan dengan usaha pengembangan kompetensi profesional guru secara langsung atau tidak langsung, LPTK mengemban beberapa peranan sebagai berikut:
a.       Mempersiapkan para calon gru SPG
b.      Menyelenggarakan kelas pararel
c.       Program kuliah padat
d.      Program intership
e.       Membantu peningkatan Universitas Swasta
f.       Program KKN turut membantu mengembangkan kemmapuan profesional guru.
3.      Pengembangan Kurikulum Guru Sekolah Lanjut
a.       Perencanaan Kurikulum
ü  Tujuan kurikulum; tujuan institusional disusun kembali sehingga terarah pada pengembangan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap.
ü  Struktur kurikulum; pemilihan mata pelajaran disamping mempertimbangkan unsur disiplin keilmuan juga relevansinya dengan kurikulum serta tuntutan profesi keguruan dengan memperhatikan perluasan, peningkatan, pendalaman dan penguasaan keahlian kognitif dan psikomotorik.
ü  Pendekatan metode penyampaian; perlu dikembangkan berbagai pendekatan metode penyampaian sesuai dengan bidang studi atau kelompok mata kuliah.
b.      Aspek Administrasi
ü  Harus ada keterpaduan kebijaksanaan perencanaan program-programnya.
ü  Pada waktunya, tugas dan tanggung jawab pendidikan pre-service dan in-service dipusatkan pada satu jenis lembaga yang produktif dan efisien.
ü  LPTK sebagai lembaga pendidikan guru tingkat tinggi seharusnya mengambil peranan aktif dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan kanwil dikbud provinsi dan memberikan perangsang yang sungguh-sungguh terhadap pendiidkan guru.
F.     ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN
1.      Pengertian Administrasi dan Supervisi Pendidikan
Menurut Hadari Nawawi, administrasi pendidikan adalah serangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan formal.
Menurut Otong Sutisna, administrasi pendidikan adalah suatu peristiwa mengkoordinasikan kegiatan yang saling bergantung dari orang-orang dan kelompok-kelompok dalam mencapai tujuan bersama pendidikan anak-anak.
Menurut Calvin Grieder dkk, administrasi pendidikan adalah keseluruhan proses yang menggunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai baik personal maupun material dalam usaha mencapai tujuan bersama seefektif dan seefisien mungkin.
Dari berbagai definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu atau potensi dalam suatu aktivitas kelembagaan, baik personal, spiritual dan meterial yang bersangkutan dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Secara etimologi istilah supervisi diambil dari perkataan bahasa Inggris “suppervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Dolihat secara morvologis supervisi terdiri dari dua kata: super berarti atas, lebih dan visi berarti lihat, tilik, awasi.
Menurut Syaiful Sagala, supervisi pendiidkan adalah layanan bantuan yang dinerikan kepada para guru dalam melaksanakan tugas pengajaran agar lebih baik dan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa supervisi pendidikan merupakan aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh atasan, dalam hal ini kepala sekolah dalam rangka meningkatkan performasi atau kemmapuan guru dalam menjalankan tugas mengajarnya sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan proses pembeljaran agar lebih efektif.
2.      Tujuan dan Fungsi administrasi dan Supervisi Pendidikan
a.       Tujuan Administrasi Pendidikan
Tujuan administrasi berusaha untuk menunjang tercapaian tujuan pendidikan sekolah atau dengan kata lain administrasi digunakan di dalam dunia pendiidkan agar tujuan pendidikan tercapai.
b.      Fungsi administrasi Pendidikan
ü  Fungsi perencanaan
ü  Fungsi pengorganisasian
ü  Fungsi penggerakan
ü  Fungsi pengkoordinasian
ü  Fungsi pengarahan
ü  Fungsi pengawasan
c.       Tujuan Supervisi Pendidikan
Tujuan supervisi pendidikan antara lain:
ü  Membantu guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar
ü  Membantu guru dalam menterjemahkan dan mengembanghkan kurikulum dalam proses belajar mengjar
ü  Membantu guru dalam mengembangkan staf sekolah
d.      Fungsi Supervisi Pendidikan
Fungsi supervisi pendidikan antara lain:
ü  Mengkoordinasi semua usaha sekolah
ü  Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
ü  Memperluas pengalaman guru-guru
ü  Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
ü  Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
ü  Menganalisis situasi belajar mengajar
3.      Teknik supervisi Pendidikan
Teknik supervisi ada dua macam, yiatu:
a.       Teknik individual; digunakan oleh supervisor melakukan pembinaan terhadap seorang guru.
b.      Teknik kelompok; digunakan apabila sipervisor melakukan pembinaan terhadap sekelompok guru secara bersamaan.
4.      Hubungan Administrasi dengan Supervisi Pendidikan
Administrasi dan supervisi pendidikan mempunyai hubungan yang erat. Sebenarnya tidak dapat dipisahkan, tetapi dalam hal-hal tertentu keduanya dapat dibedakan.
a.       Kegiatan administrasi didasarkan pada kekauasaan, sedangkan supervisi didasarkan pada pelayanan, bimbingan dan pembinaan
b.      Tugas administrasi meliputi keseluruhan bidang tugas di sekolah, termasuk manajemen sekolah, sedangkan supervisi adalah bagian dari tugas pengarahan, satu segi manajemen sekolah
c.       Administrasi bertugas menyediakan semua kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan program pendidikan, sedangkan supervisi menggunakan kondisi yang telah disediakan itu untuk peningkatan mutu belajar mengajar.
G.    SERTIFIKASI GURU
1.      Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
2.      Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Wibowo mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk:
a.       Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten
c.       Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan
d.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
e.       Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
Manfaat sertifikasi guru menurut Wibowo adalah sebagai pengawasan mutu, penjamin mutu. Sedangkan menurut Kunandar adalah sebagai berikut:
a.       Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak berkompeten
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualifikasi dan tidak profesional
c.       Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK dan kontrol mutu
d.      Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku
e.       Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi
3.      Dasar Pelaksanaan Sertifikasi
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. pasal yang menyatakan adalah pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
4.      Prosedur Pelaksanaan sertifikasi
a.       Uji kompetensi dalam kentuk penilaian portofolio
ü  Guru dalam jabatan peserta sertifikasi guru3 yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan mengacu pedoman penyusunan portofolio (buku 3).
ü  Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi untuk diteruskan kepada rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru untuk dinilai
ü  Penilaian portofolio dilakukan oleh dua asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA)
ü  Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
ü  Apabila skor hasil penilaian portofolio telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, namun secara administrasi ada kekurangan maka peserta hartus melengkapi kekurangannya
ü   Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif.
b.      Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
ü  Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen berupa photocopy ijazah, surat keputusan pangkat/golongan terakhir, surat keputusan tugas pengajar, dan berkas lain terkait
ü  Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
ü  LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh dua asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA)
ü  Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan ke dinas pendidikan di wilayahnya dan diberi kesempatan ntuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
5.      Prinsip Pelaksanaan Sertifikasi
a.       Dilaksanakan secara objektif, tranparan, dan akuntabel
b.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetebnsi dan kesejahteraan guru
c.       Dilaksanakan sesuai dengan peratyran dan perundang-undangan
d.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
e.       Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.

3 komentar:

  1. Balasan
    1. terima kasih, atas kunjungannya Kang Suyuti, Insya Allah saya akan melanjutkan menulis, mohon kritik, saran dan doanya. terima kasih

      Hapus
  2. Casino: 877 Casino St. Louis - Mapyro
    Find your 공주 출장안마 perfect game at Casino. Place your 경주 출장샵 bets, get ready to WIN. At Mapyro, every spin is worth the wait, 속초 출장안마 and you'll never have to wait 전라북도 출장마사지 a 하남 출장마사지 minute for the

    BalasHapus