PROFESI KEGURUAN
A.
ORGANISASI PROFESI GURU
1. Pengertian Organisasi
Profesi
Organisasi
adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang melakukan
kerja sama dengan ikatan resmi dalam melakukan kegiatan tujuan yang telah
ditetapkan. Etzioni (1964) memberi batasan bahwa organisasi adalah kesatuan
sosial atau pengelompokan manusia yang dibentuk secara sengaja dengan ikatan
resmi untuk mencapai tujuan tertentu. Siagian (1982) mengemukakan bahwa
organisasi dapat dipandang sebagai wadah dan sebagai rangkaian hirrarki,
organisasi mencakup proses dinamis yang mewujudkan kegiatan-kegiatan terarah
untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan
profesi harus mempunyai wadah untul menyatukan
gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yang disebut dengan
organisasi profesi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalisme guru.
2. Fungsi dan Tujuan
Organisasi Profesi
a. Fungsi organisasi
profesi antara lain:
ü Sebagai pemersatu
ü Sebagai peningkatan
kemampuan profesional
b. Tujuan organisasi
profesi antara lain:
ü Meningkatkan dan
mengembangkan karier anggota
ü Meningkatkan dan
mengembangkan kemmapuan anggota
ü Meningkatkan dan
mengembangkan kewenangan profesional anggota
ü Meningkatkan dan
mengembangkan martabat anggotanya
ü Meningkatkan dan
mengembangkan kesejsahteraan anggota.
3. Jenis-Jenis
Organisasi Profesional Keguruan
a. Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI)
b. Musyawarah Guru Mata
pelajaran (MGMP)
c. Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI)
B.
IKATAN PROFESI GURU
1. Perbedaan Forum,
Asosiasi Profesi dan Ikatan Profesi
a. Forum
Forum
adalah suatu wadah sosialisasi yang membahas berbagai macam hal sesuai topik
masing-masing forum, atau dibuat berdasarkan kebutuhan. Keanggotaannya bersifat
sangat umum dan tidak dibatasi oleh wilayah tempat tinggal anggotanya. Dapat
didirikan oleh perusahaan atau oleh perorangan. Bukan merupakan suatu
organisasi. Contoh: forum-forum dalam dunia maya (internet).
b. Asosiasi Profesi
Asosiasi
profesi adalah suatu organisasi profesi yang berbadan hukum dan disahkan
melalui akta notaris maupun persyaratan legalitas lainnya sehingga kedudukannya
diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum serta keberadaannya mencakup wilayah
seluruh Indonesia. Didirikan oleh orang-orang seprofesi untuk mewadahi
orang-orang yang seprofesi. Keanggotaannya bersifat khusus. Contoh Asosiasi
Advikat Indonesia.
c. Ikatan Profesi
Ikatan
profesi adalah suatu istilah bagi salah satu bentuk keorganisasian tidak harus
berdasarkan satu profesi, dapat didirikan dengan atau tanpa berbadan hukum.
Keberadaanya tidak harus mencakup wilayah seluruh Indonesia, namun dapat
didirikan dari masing-masing wilayah bagian Indonesia. Tidak harus didirikan
oleh pihak-pihak yang seprofesi saja, namun biasanya didirikan berdasarkan
kesamaan tujuan, aktifitas, pekerjaan, hobi, dan lain-lain. Keanggotaannya
bersifat khusus.
2. Profil Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia
ISPI
merupakan profesi di bidang pendidikan yang didirikan pada tanggal 17 Mei 1960
dengan tujuan menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan
nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna,
melalui pemngembangan dan penerapan ilmu pendiidkan untuk kemajuan dan kepentingan
bangsa dan negara.
Kepengurusan
ISPI terdapat pada tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat cabang yang
masing-masing pengurusnya dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah
Daerah (MUSDA), dan Musyawarah Cabang (MUSCAB). Anggotanya terdiri dari sarjana
pendidikan lulusan dalam negeri atau luar negeri yang diakui Pemerintagh
Republik Indonesia, baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar
negeri.
3. Profil Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia
Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang bersifat keilmuan dan
profesional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih
nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru
pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan
se-Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu
dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya. Pada tahun 2001 dalam
kongres di Bandar Lampung IPHI berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN). Sekarang ini, Pengurus Besar ABKIN periode
2009-2013 dibawah pimpinan Prof. Dr. H. Mungin Edy Wibowo, M.Pd.Kons (guru
besar Program Pascasarjana BK Unnes Semarang). Keanggotaan ABKIN adalah mereka yang
mempunyai ijazah di bidang BK baik yang bertugas sebagai guru pembimbing, dosen
pembimbing di PT, selain guru dan dosen yang menjalankan tugas masih
berhubungan dengan BK, maupun yang tidak bekerja di bidang pendidikan (yang
penting lulusan BK).
C.
KODE ETIK GURU
1. Definisi Kode Etik
Istilah “kode etik” terdiri dari dua
kata, yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos”
yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu
menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok
manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
disebut “kode”, sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode etik”. Atau secara harfiah “kode etik”
berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang
berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi, “kode
etik” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”. Menurut Westby Gibson,
kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statmen formal yang merupakan norma
(aturan atau tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI
XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari
pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahawa dalam Kode Etik
Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) Sebagai landasan moral,
(2) Sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa
kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota
profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan,
yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi
pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
2. Kode Etik Guru
Indonesia
Berbicara mengenai “Kode Etik Guru
Indonesia” berarti kita membicarakan guru di negara kita. Berikut akan
dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII
pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari
sembilan item, yaitu:
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
g.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3. Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
Sering kita jumpai, bahwa ada kalanya
negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan
kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum
atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan
sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun
sanksi pidana.
4. Fungsi dan Tujuan
Kode Etik
Pada dasarnya kode
etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan
dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang
dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik
sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat
sebagai seorang professional. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan
empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain:
a.
Agar guru
terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.
Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
c.
Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinya.
d.
Pemberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode
etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
c. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota
profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
D.
BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Pengertian Bimbingan
dan Konseling
Menurut
Bimo Walgito dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi bimbingan adalah bantuan atau
pertolongan yang diberikan kepada individu-individu dalam menghindari atau
mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.
Sedangkan
konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara dua (konseli) supaya dia
dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang
dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.
Kegiatan
bimbingan dan konseling berbeda dengan kegiatan mengajar. Perbedaan itu antara
lain:
a. Tujuan yang ingin dicapai
pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan terget pencapaian
tujuan tersebut sama untuk seluruh siswa dalam satu kelas atau tingkat. Dalam
kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat
individual atau kelompok.
b. Pembicaraan dalam
kegiatan mengajar lebih banyak diarahkan pada pemberian informasi, atau
pembuktian dalam suatu masalah, sedangkan pembicaraan dalam bimbingan dan
kjonseling lebih ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi klien.
c. Dalam kegiatan
mengajar, para siswanya belum tentu mempunyai masalah yang berkaitan dengan
materi yang diajarkan, sedangkan dalam bimbingan dan konseling pada umumnya
klien telah/sedang menghadapi masalah.
d. Untuk melaksanakan
bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut suatu ketrampilan khusus dan
berbeda dengan tuntutan bagi seorang guru/pengajar.
2. Asas-Asas Bimbingan
dan Konseling
Asas adalah
segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan
tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memauskan.
Dalam kegiatan/layanan bimbingan dan konseling menurut Priyono dalam Soejipto dan
Raflis Kosasi ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Keberhasilan
b. Asas keterbukaan
c. Asas Kesukarelaan
d. Asas Kekinian
e. Asas Kegiatan
f. Asas Kedinamisan
g. Asas Keterpaduan
h. Asas Kenormatifan
i.
Asas Keahlian
j.
Asas Alih tangan
k. Asas Tut Wuri
Handayani
3. Program Bimbingan
Jenjang TK s/d SLTA
Layanan BK
di TK, ditekankan pada: Bimbingan yang berkaitan dengan kemandirian dan
keharmonisan dalam menjalin hubungan sosial dengan teman sebayanya; Bimbingan
pribadi; Bimbingan untuk memenuhi kebutuhan psikologis.
Layanan BK
untuk siswa-siswa SD, ditekankan pada: Usaha pencapaian tugas perkembangan
mereka antara lain mengatur kegiatan-kegiatan belajarnya dengan bertanggung
jawab; dapat berbuat dengan cara-cara yang dapat diterima oleh orang dewasa
serta teman sebayanya; mengembangkan kesadaran moral berdasarkan nilai-nilai
kehidupan dengan membentuk kata hati.
Layanan BK
untuk siswa-siswa SLTP, ditekankan pada: Bimbingan Belajar; Bimbingan tentang
hubungan muda-mudi; Bimbingan yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan
sosial; Bimbingan berorientasi pada tugas perekembangan anak usia 12-15 tahun;
Bimbingan karier baik yang menyangkut pemahaman tentang dunia pendidikan
atuapun pekerjaan.
Layanan BK
di SLTA, ditekankan pada: Hubungan muda-mudi/hubungan sosial; Pemberian
informasi pendidikan dan jabatan; dan Bimbingan cara belajar.
E.
LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK)
1. Tujuan dan Isi
Program Pendidikan Guru
Tujuan
pendidikan guru adalah membentuk kemmapuan untuk:
a. Melaksanakan tugas
yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara
bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta
menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu
cara dan tidak dengan cara lain, dan
b. Mengetahui
batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang
dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu.
Mutu kerja
profesional yang sempurna, harus dikembangkan secara terus-menerus. Lulusan
LPTK hendaknya memiliki perangkat kemmapuan yang diperlukan untuk memberikan
layanan profesional. Menurut T. Raka Joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan
guru adalah sebagai berikut:
a. Penguasaan bahan ajar
b. Penguasaan teori dan
ketrampilan keguruan
c. Pemikiran kemampuan
memperagakan unjuk kerja
d. Pemilikan nilai,
sikap dan kepribadian
e. Pemilikan kemampuan
melaksanakan tugas profesional lain dan tugas administratif rutin.
Isi program
pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: a) bidang umum, yang berlaku
bagi segenap program pendidikan tinggi, b) bidang kependidikan peduli bidang
spesialiasinya, c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi
lulusan kelak dan, d) teori dan ketrampilan keguruan.
2. Peranan LPTK dalam
Mengembangkan Kompetensi Profesional Para Guru
LPTK
sebagai suatu dalam rangka mempersipkan para calon guru yang kelak mampu
melakukan tugasnya selaku profesional pada SLTP dan sekolah-sekolah SLTA. Dalam
hubungan dengan usaha pengembangan kompetensi profesional guru secara langsung
atau tidak langsung, LPTK mengemban beberapa peranan sebagai berikut:
a. Mempersiapkan para
calon gru SPG
b. Menyelenggarakan
kelas pararel
c. Program kuliah padat
d. Program intership
e. Membantu peningkatan
Universitas Swasta
f. Program KKN turut
membantu mengembangkan kemmapuan profesional guru.
3. Pengembangan
Kurikulum Guru Sekolah Lanjut
a. Perencanaan Kurikulum
ü Tujuan kurikulum; tujuan institusional disusun kembali
sehingga terarah pada pengembangan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap.
ü Struktur kurikulum; pemilihan mata pelajaran disamping
mempertimbangkan unsur disiplin keilmuan juga relevansinya dengan kurikulum
serta tuntutan profesi keguruan dengan memperhatikan perluasan, peningkatan,
pendalaman dan penguasaan keahlian kognitif dan psikomotorik.
ü Pendekatan metode
penyampaian; perlu
dikembangkan berbagai pendekatan metode penyampaian sesuai dengan bidang studi
atau kelompok mata kuliah.
b. Aspek Administrasi
ü Harus ada keterpaduan
kebijaksanaan perencanaan program-programnya.
ü Pada waktunya, tugas
dan tanggung jawab pendidikan pre-service dan in-service
dipusatkan pada satu jenis lembaga yang produktif dan efisien.
ü LPTK sebagai lembaga
pendidikan guru tingkat tinggi seharusnya mengambil peranan aktif dan bekerja
sama sebaik-baiknya dengan kanwil dikbud provinsi dan memberikan perangsang
yang sungguh-sungguh terhadap pendiidkan guru.
F.
ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Pengertian
Administrasi dan Supervisi Pendidikan
Menurut
Hadari Nawawi, administrasi pendidikan adalah serangkaian kegiatan atau
keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai
tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam
lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan formal.
Menurut
Otong Sutisna, administrasi pendidikan adalah suatu peristiwa mengkoordinasikan
kegiatan yang saling bergantung dari orang-orang dan kelompok-kelompok dalam
mencapai tujuan bersama pendidikan anak-anak.
Menurut
Calvin Grieder dkk, administrasi pendidikan adalah keseluruhan proses yang
menggunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang
sesuai baik personal maupun material dalam usaha mencapai tujuan bersama
seefektif dan seefisien mungkin.
Dari
berbagai definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa administrasi
pendidikan adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu
atau potensi dalam suatu aktivitas kelembagaan, baik personal, spiritual dan
meterial yang bersangkutan dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Secara
etimologi istilah supervisi diambil dari perkataan bahasa Inggris “suppervision”
artinya pengawasan di bidang pendidikan. Dolihat secara morvologis supervisi
terdiri dari dua kata: super berarti atas, lebih dan visi berarti
lihat, tilik, awasi.
Menurut
Syaiful Sagala, supervisi pendiidkan adalah layanan bantuan yang dinerikan
kepada para guru dalam melaksanakan tugas pengajaran agar lebih baik dan upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
Dari
pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa supervisi pendidikan
merupakan aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh atasan, dalam hal ini kepala
sekolah dalam rangka meningkatkan performasi atau kemmapuan guru dalam
menjalankan tugas mengajarnya sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan
proses pembeljaran agar lebih efektif.
2. Tujuan dan Fungsi
administrasi dan Supervisi Pendidikan
a. Tujuan Administrasi
Pendidikan
Tujuan
administrasi berusaha untuk menunjang tercapaian tujuan pendidikan sekolah atau
dengan kata lain administrasi digunakan di dalam dunia pendiidkan agar tujuan
pendidikan tercapai.
b. Fungsi administrasi
Pendidikan
ü Fungsi perencanaan
ü Fungsi
pengorganisasian
ü Fungsi penggerakan
ü Fungsi
pengkoordinasian
ü Fungsi pengarahan
ü Fungsi pengawasan
c. Tujuan Supervisi
Pendidikan
Tujuan
supervisi pendidikan antara lain:
ü Membantu guru dalam
mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar
ü Membantu guru dalam
menterjemahkan dan mengembanghkan kurikulum dalam proses belajar mengjar
ü Membantu guru dalam
mengembangkan staf sekolah
d. Fungsi Supervisi
Pendidikan
Fungsi
supervisi pendidikan antara lain:
ü Mengkoordinasi semua
usaha sekolah
ü Memperlengkapi
kepemimpinan sekolah
ü Memperluas pengalaman
guru-guru
ü Menstimulasi
usaha-usaha yang kreatif
ü Memberi fasilitas dan
penilaian yang terus menerus
ü Menganalisis situasi
belajar mengajar
3. Teknik supervisi
Pendidikan
Teknik
supervisi ada dua macam, yiatu:
a. Teknik individual;
digunakan oleh supervisor melakukan pembinaan terhadap seorang guru.
b. Teknik kelompok;
digunakan apabila sipervisor melakukan pembinaan terhadap sekelompok guru
secara bersamaan.
4. Hubungan Administrasi
dengan Supervisi Pendidikan
Administrasi
dan supervisi pendidikan mempunyai hubungan yang erat. Sebenarnya tidak dapat
dipisahkan, tetapi dalam hal-hal tertentu keduanya dapat dibedakan.
a. Kegiatan administrasi
didasarkan pada kekauasaan, sedangkan supervisi didasarkan pada pelayanan,
bimbingan dan pembinaan
b. Tugas administrasi
meliputi keseluruhan bidang tugas di sekolah, termasuk manajemen sekolah,
sedangkan supervisi adalah bagian dari tugas pengarahan, satu segi manajemen
sekolah
c. Administrasi bertugas
menyediakan semua kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan program pendidikan,
sedangkan supervisi menggunakan kondisi yang telah disediakan itu untuk
peningkatan mutu belajar mengajar.
G.
SERTIFIKASI GURU
1. Pengertian
Sertifikasi
Sertifikasi
guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi
standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional.
2. Tujuan dan Manfaat
Sertifikasi
Sertifikasi
guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional.
Wibowo mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk:
a. Melindungi profesi
pendidik dan tenaga kependidikan
b. Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik yang tidak kompeten
c. Membantu dan
melindungi lembaga penyelenggara pendidikan
d. Membangun citra
masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
e. Memberikan solusi
dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
Manfaat
sertifikasi guru menurut Wibowo adalah sebagai pengawasan mutu, penjamin mutu.
Sedangkan menurut Kunandar adalah sebagai berikut:
a. Melindungi profesi
guru dari praktik-praktik yang tidak berkompeten
b. Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualifikasi dan tidak profesional
c. Menjadi wahana
penjaminan mutu bagi LPTK dan kontrol mutu
d. Menjaga lembaga
penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang
menyimpang dari ketentuan yang berlaku
e. Memperoleh tunjangan
profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi
3. Dasar Pelaksanaan
Sertifikasi
Dasar utama
pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. pasal yang menyatakan adalah
pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat (1) menyebutkan
bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan.
4. Prosedur Pelaksanaan
sertifikasi
a. Uji kompetensi dalam
kentuk penilaian portofolio
ü Guru dalam jabatan
peserta sertifikasi guru3 yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan
mengacu pedoman penyusunan portofolio (buku 3).
ü Portofolio yang telah
disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas
provinsi untuk diteruskan kepada rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru
untuk dinilai
ü Penilaian portofolio
dilakukan oleh dua asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA)
ü Apabila hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan
dan memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh
sertifikat pendidik.
ü Apabila skor hasil
penilaian portofolio telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi
persyaratan kelulusan, namun secara administrasi ada kekurangan maka peserta
hartus melengkapi kekurangannya
ü Apabila hasil penilaian portofolio peserta
sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK
menetapkan alternatif.
b. Pemberian sertifikat
pendidik secara langsung
ü Guru yang
berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru
yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen berupa photocopy
ijazah, surat keputusan pangkat/golongan terakhir, surat keputusan tugas
pengajar, dan berkas lain terkait
ü Dokumen yang telah
disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas
pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru
sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
ü LPTK penyelenggara
sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh dua asesor
yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA)
ü Apabila dokumen yang
dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta
diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan ke
dinas pendidikan di wilayahnya dan diberi kesempatan ntuk mengikuti sertifikasi
guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
5. Prinsip Pelaksanaan
Sertifikasi
a. Dilaksanakan secara
objektif, tranparan, dan akuntabel
b. Berorientasi pada
peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetebnsi dan kesejahteraan
guru
c. Dilaksanakan sesuai
dengan peratyran dan perundang-undangan
d. Dilaksanakan secara
terencana dan sistematis
e. Jumlah peserta
sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.